Wali Menggantikan Hutang Puasa Posted on May 13, 2020 by Raditya Dika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya.” – HR. Abu Daud Share this: Click to share on X (Opens in new window) X Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook Like Loading... Related