Laknat Perkawinan LGBT • Fatwa NU

Laknat Perkawinan LGBT • Fatwa NU Masyarakat umumnya memahami gay sebagai pelaku homoseks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Meskipun demikian, keterangan KBBI belum memberikan kejelasan lebih rinci kepada kita. Karena pembahasan hubungan homoseks setidaknya meliputi bentuk hubungan seksual dan jenis pelaku seks itu sendiri. … Continue reading Laknat Perkawinan LGBT • Fatwa NU

Design a site like this with WordPress.com
Get started