Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Al Miswar bin Makhramah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Subai’ah untuk menikah lagi jika ia telah selesai dari nifasnya. – HR. Ibnu Majah

Ta’aruf Sesuai Syariat Islam

*Ta’aruf Sesuai Syariat* Tentang ta’aruf, Islam tidak punya aturan khususnya. Kalau kita baca siroh nabawi, bagaimana kisah pernikahan Rasulullah Saw dengan Khadijah, ataupun pernikahan sahabat, maka cara taarufnya beda-beda. Setiap kita, punya cara masing-masing. Asal tidak melanggar aturan Islam. Adapun yang umumnya bisa dilakukan saat taaruf: 1. Melakukan Istikharoh dengan sekhusyuk-khusyuknya. Setelah pihak laki-laki atau … Continue reading Ta’aruf Sesuai Syariat Islam

Design a site like this with WordPress.com
Get started