Larangan Jual Beli Perwalian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya. – HR. Abu Daud
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya. – HR. Abu Daud
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.” (HR. Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya.” – HR. Abu Daud