Hukum Congkel Mata Untuk Pengintip

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Barang siapa yang mengintip ke rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada pembalasan.”
– HR. Nasa’i

Leave a Reply

Create your own website, free on WordPress.com.Create your own website.
Start free