Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa’id bahwa ia mendengar Sa’id bin Musayyab berkata, “Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun.”
HR. Malik

Leave a Reply

Create your own website, free on WordPress.com.Create your own website.
Start free